Remaja GMIM

HASIL TECHNICAL MEETING PERKEMAHAN KREATIF REMAJA SINODE GMIM 2019 DI WILAYAH KAKAS I

Syalom, Berikut ini Hasil TECHNICAL MEETING PKSR 2019   (dapat di download hasilnya dalam bentuk pdf dibawah ini) Hasil Technical Meeting PKRS 2019

HASIL KEPUTUSAN TECHNICAL MEETING PKRS GMIM 2019

A. DASAR PELAKSANAAN
1. Tata Gereja GMIM tahun 2016.
2. Program Kerja Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM tahun 2019.
3. Hasil SMST ke-31 di Wilayah Likupang Satu.
4. Surat Keputusan Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM no. 037 tahun 2019.
5. Hasil Technical Meeting PKRS 2019 di Jemaat GMIM “Imanuel Sendangan, Wilayah Kakas Satu.

B. TUJUAN PELAKSANAAN
1. Menghayati hidup baru dalam Kristus dan memiliki serta meningkatkan kesadaran bergereja.
2. Membina dan mengembangkan minat, bakat serta talenta dan kreativitas remaja-remaja Gereja sebagai modal dalam kehidupan bersaksi, bersekutu dan melayani.Mampu berperan di tengah-tengah masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang bertanggung jawab sesuai kehendak Yesus Kristus kepala Gereja dan Tuhan dunia.
3. Menyatakan serta menyaksikan kasih Kristus dalam perkataan dan perbuatan terhadap sesama manusia dan terhadap lingkungan hidup.
4. Mampu dan berani mengambil keputusan etis dalam tindakan-tindakan pribadi maupun bersama-sama, sesuai Injil Yesus Kristus di tengah-tengah keluarga, masyarakat dan lingkungan hidup.

C. JENIS KEGIATAN
“PERKEMAHAN KREATIF REMAJA SINODE GMIM TAHUN 2019”

D. TEMA & SUB TEMA
Tema :
“TUHAN MENGANGKAT KITA DARI SAMUDERA RAYA”
Sub Tema :
“Remaja Gereja Yang Cerdas : Spiritual, Intelektual dan Emosional”

E. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM tahun 2019 diprogramkan oleh Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM dengan mempercayakan pelaksanaannya kepada Komisi Pelayanan Remaja Wilayah Kakas Satu dalam bentuk Panitia dengan durasi waktu 5 (lima) hari yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 22 Juni 2019.

F. TEMPAT PELAKSANAAN
Kagiatan ini akan dilaksanakan di Bumi Perkemahan Goro Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa.

G. KETENTUAN PESERTA
Peserta dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Remaja, dengan kriteria:
 Terdaftar sebagai Remaja GMIM, dengan usia 12 tahun – 16 tahun 364 hari;
 Masing-masing jemaat mengutus 1 (satu) kontingen remaja yang terdiri dari minimal 10 orang remaja (laki-laki dan perempuan diusahakan komposisi 50:50);
 Memiliki minat dan bakat serta kreatif dalam kegiatan pelayanan;
 Memiliki motivasi yang benar dalam mengikuti kegiatan ini yaitu Remaja Gereja yang menggunakan talenta yang dipercayakan Tuhan dengan segenap hati untuk kemuliaan Tuhan;
 Tidak untuk sekedar “rekreasi”, tetapi lebih dari itu untuk ”berkreasi”.
2. Pembina Remaja, dengan kriteria:
 Pembina Remaja GMIM;
 Jumlah pembina remaja dengan perbandingan minimal ratio 1:5 (setiap 5 remaja didampingi oleh 1 pembina remaja);
 Mendampingi kontingen untuk mengurus dan mengatur konsumsi dan perlengkapan peserta;
 Mampu menciptakan suasana yang nyaman bagi peserta.
3. Peserta dapat membuat kontingen tersendiri mengatasnamakan wilayah sepanjang jemaat yang berangkutan tidak mengikuti perkemahan.

H. KONSEP DAN JENIS KEGIATAN
Konsep Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM adalah konsep yang sudah diterapkan pada pelaksanaan perkemahan sebelumnya, dimana penempatan tenda-tenda peserta dalam area perkemahan diatur dalam kelompok satuan terpisah (Kampung/Cluster) dengan penataan tenda putra dan putri dilakukan dalam satuan terpisah di dalam satu area.
Adapun pembagian Kampung/Cluster adalah :
1. Kampung/Cluster Kasih;
2. Kampung/Cluster Hikmat;
3. Kampung/Cluster Pengetahuan;
4. Kampung/Cluster Tulus;
5. Kampung/Cluster Pengendalian Diri.
Jenis-jenis kegiatan meliputi :
1. Perkenalan dan Dinamika Kelompok;
2. Olahraga dan Rekreasi;
3. Ibadah Kebaktian Penyegaran Iman;
4. Bina Kreatifitas;
5. Talent Show;
6. Seminar;
7. Kontingen Terbaik;
8. Camp Star; (kriteria lomba lampiran 1)
9. Kesenian; (kriteria lomba Musik Kreatif lampiran 1) Lampiran 1 Kriteria Lomba Camp Star & Musik Kreatif PKRS GMIM 2019
10. Tenda Terbaik; (format penilaian lampiran 2) Lampiran 2 Format Penilaian Lomba Tenda
11. Fotografi. (kriteria lomba lampiran 3). Lampiran 3 fotografi

I. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Setiap Peserta (Anggota Remaja & Pembina) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.25.000,- per peserta yang diperuntukkan sebagai biaya Kartu Tanda Peserta (ID Card), Buku Panduan, Fasilitator dan Sertifikat dan Premi Asuransi Kecelakaan;
2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://sikatremaja.gmim.or.id dengan memasukkan Data Peserta (sesuai format pendaftaran SIKAT serta bukti pembayaran administrasi);

3. Pembayaran administrasi dilakukan dengan mentransfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2260-01-003373-50-3 atas nama Komisi Remaja Sinode GMIM;
4. Bagi KPRJ/KPRW yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran dapat menghubungi Panitia melalui Contact Person atau melalui Komisi Remaja Sinode GMIM, Pnt. Willy Rondonuwu di nomor 081340227452;
5. Panitia menyiapkan Tim untuk membantu peserta dalam melakukan pendaftaran online dengan menghubungi Contact Person Panitia atau dengan mendatangi sekretariat panitia.
6. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 15 Juni 2019.
J. CONTACT PERSON PANITIA
1. Pnt. Agung Palandi : 085398555239;
2. Sym. Garry R. Makapele : 089619920773:
3. Pnt. Jendry Tentero : 085215706807;
4. Email : pkr.gmim2019@gmail.com;
5. Facebook Fanpage : Perkemahan Kreatif Remaja Gereja – PKRG;
6. Instagram : @pkrg2019.
K. KETENTUAN LAIN
1. Tiap kontingen menyiapkan 2 (dua) tenda, 1 untuk putra dan 1 untuk putri;
2. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Lomba Tenda Terbaik ditutup pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 pukul 13.00 WITA;
3. Pemasangan dan perampungan tenda selesai maksimal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 pukul 13.00 WITA, lebih khusus bagi kontingen yang akan ikut serta dalam lomba Tenda Terbaik;
4. Jika pemasangan dan perampungan tenda kontingen yang mengikuti Lomba Tenda Terbaik melewati batas waktu yang ditentukan pada angka 3 diatas maka kontingen tersebut didiskualifikasi dalam Lomba Tenda Terbaik;
5. Setiap Kontingen menunjuk 1 (satu) orang Pembina untuk menjadi Penanggung-jawab Kontingen;
6. Peserta diwajibkan memakai ID Card selama kegiatan berlangsung;
7. Membawa perlengkapan ibadah (Alkitab dan/atau KJ, PKJ, NKB, KLIK);
8. Membawa alat tulis menulis;

9. Membawa perlengkapan pribadi (pakaian secukupnya, perlengkapan MCK dan perlengkapan tidur);
10. Menyediakan peralatan dapur/konsumsi;
11. Konsumsi peserta diatur oleh Penanggung-jawab Kontingen masing-masing;
12. Menyediakan perlengkapan P3K dan atau perlengkapan kesehatan;
13. Setiap kontingen diijinkan membawa 1 (satu) unit motor operasional bertanda sticker dari Panitia dan jika kontingen ingin menambah motor operasional akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- (maksimal menambah 1 unit motor operasional;
14. Menyiapkan penerangan alternatif (lampu petromaks, lampu charge, lentera);
15. Membawa peralatan kebersihan perkemahan (cangkul, sapu lidi, dan sebagainya);
16. Menyediakan peralatan berkemah lainnya berupa senter, gunting, payung, jaket;
17. Menyiapkan peralatan listrik secukupnya (kabel, lampu, dan sebagainya);
18. Panitia menyiapkan Teknisi, PTCG dan 50 cm kabel dan dikenakkan biaya sebesar Rp. 100.000,- per kontingen;
19. Menyiapkan identitas kontingen berupa spanduk, baliho, panji Jemaat atau Wilayah;
20. Untuk peserta Bina Kreatifitas menyiapkan peralatan sendiri sesuai dengan daftar kreativitas, misalnya gitar, kamera, gunting, cutter, rebana, dan lain-lain seperlunya;
21. Untuk setiap Kontingen akan diberikan Lokasi Perkemahan (Kapleng) sesuai dengan jumlah Peserta yang terdaftar (≤ 35 orang mendapat 1 kapleng, 36 s/d 70 orang mendapat 2 kapleng, >70 orang mendapat 3 kapleng) dan penempatan Kampung/Cluster ditentukan oleh Panitia;
22. Ukuran setiap kapleng adalah 10 x 15 meter;
23. Dilarang membawa Tape, VCD, DVD atau Sound System, minuman keras, narkoba dan hal-hal lain yang mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban di bumi perkemahan;
24. Dilarang merokok di lokasi perkemahan;
25. Apabila kedapatan ada anggota remaja atau Pembina yang tidak terdaftar sebagai Peserta dan berada di lokasi kegiatan diluar jam berkunjung maka Panitia akan memberikan sanksi bagi Kontingen tersebut;
26. Jika melanggar aturan dan tata tertib maka peserta akan diberikan sanksi bertingkat mulai dari teguran sampai pada sanksi hukum formal (berurusan dengan petugas penegak hukum);

L. PENUTUP
Demikianlah Proposal Kegiatan Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM Tahun 2019 di Wilayah Kakas Satu ini. Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik serta dapat memberi dampak positif bagi penatalayanan di Gereja Masehi Injili di Minahasa pada umumnya dan di Komisi Pelayanan Kategorial Remaja Sinode GMIM pada khususnya. Terima kasih. Tuhan Memberkati.

Teriring Salam & Doa
PANITIA PERKEMAHAN KREATIF REMAJA SINODE
GEREJA MASEHI INJILI di MINAHASA TAHUN 2019
JEMMY MOKOLENGSANG, SH        Pnt. LORD ARTHUR MALONDA       Pnt. AGUNG F. PALANDI, AMG
Ketua Umum                                                 Ketua Harian                                           Sekretaris

  Menyetujui,
KOMISI PELAYANAN REMAJA SINODE
GEREJA MASEHI INJILI di MINAHASA
Pnt. Dr. MICHAELA E. PARUNTU, MARS                               Pnt. MELKY R. PATTIWAEL, M.Si
Ketua                                                                                                Sekretaris
Mengetahui,
BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE
GEREJA MASEHI INJILI di MINAHASA

Pdt. DR. HEIN ARINA                                          Pdt. EVERT A. TANGEL, M.Th, M.Pd.K
Ketua                                                                        Sekretaris

Read Previous

NAMA-NAMA PESERTA PEMILIHAN REMAJA TELADAN YANG LOLOS KE TAHAP WAWANCARA SINODE GMIM TAHUN 2019

Read Next

NAMA-NAMA PESERTA PEMILIHAN REMAJA TELADAN YANG LOLOS KE TAHAP KARANTINA TAHUN 2019